Telah menjadi suatu ijma’ (kesepakatan) bagi kaum Muslimin disemua negara dan  disetiap  masa. Pada  semua  golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka dihadapan orang yang bukan muhrimnya.
     Adapun sanad  dan  dalil  dari  ijma’  tersebut  ialah  ayat Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan  perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”
(Q.s. An-Nuur: 31).
     Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya. Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Diantara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan ulama-ulama yang berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
     Dalam  tafsirnya,  Al-Qurthubi mengatakan, “Allah swt. telah melarang kepada kaum  wanita,  agar  dia  tidak  menampakkan perhiasannya   (keindahannya),  kecuali  kepada  orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak.” Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang  lahir  (biasa  tampak) ialah   pakaian.”  Ditambahkan  oleh  Ibnu  Jubair,  “Wajah” Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai,  “Wajah, kedua tangan dan pakaian.”
     Ibnu  Abbas,  Qatadah  dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, “Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”
     Ibnu Atiyah berkata, “Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan  untuk tidak  menampakkan  dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha  menutupi  hal  itu.  Perkecualian  pada bagian-bagian  yang  kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan.”
     Al-Qurthubi berkata, “Pandangan Ibnu  Atiyah  tersebut  baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak diwaktu biasa  dan  ketika  melakukan  amal  ibadat,  misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya.”
     Hal  yang  demikian  ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma’ binti  Abu Bakar  r.a.  bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma’ sedang  mengenakan  pakaian  tipis,  lalu  Rasulullah   saw. memalingkan muka seraya bersabda: “Wahai Asma’! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini …” (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).  Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut  wanita   tidak   termasuk   perhiasan   yang   boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
     Allah  swt.  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin, dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah “kain  untuk  menutup  kepala,”  sebagaimana   surban   bagi laki-laki,   sebagaimana  keterangan  para  ulama  dan  ahli tafsir. Hal ini (hadis  yang  menganjurkan  menutup  kepala) tidak terdapat pada hadis manapun.
     Al-Qurthubi  berkata,  “Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya.”
     Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka. Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di  bagian  lehernya,  Aisyah
r.a.   lalu   berkata,   “Ini   amat   tipis,   tidak  dapat
menutupinya.”
Kurnia Agustina
kurnia agustina-nyagg
- Kurnia Agustina - nyagg
 - Menjalani aktivitas dengan perubahan yang baru untuk menjadi lebih baik
 
Senin, 27 September 2010
Sabtu, 25 September 2010
WANITA BERHIAS dI SALON KECANTIKAN
      Agama  Islam  menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan  oleh sebagian  dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi  ummatnya  untuk  selalu  tampak indah   dengan   cara   sederhana   dan  layak,  yang  tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan disaat  hendak mengerjakan  ibadah,  supaya  berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian. 
Allah swt. berfirman:
“… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …” (Q.s.Al-A’raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW : “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum kekulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r. Bukhari).
Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian
dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja
bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk
orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.
(ariefhikmah.com)
Allah swt. berfirman:
“… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …” (Q.s.Al-A’raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW : “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum kekulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r. Bukhari).
Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian
dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja
bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk
orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.
(ariefhikmah.com)
Memulai Sesuatu yang Baik...
     Kini penampilanku telah jauh berubah 90% dari penampilan yang sebelumnya. Sebelumnya aku lebih bergaya tomboy dan asal-asalan memakai pakaian layaknya seorang laki-laki. Oh, bukankah itu dalam Islam diharamkan, seorang perempuan bergaya dan bertingkah seperti seorang laki-laki dan begitu juga sebaliknya. Namu, saat ini, aku sedikit telah mendapat ilham dari diriu sendiri yang berusaha untuk merubah gaya penampilanku. Kini aku mulai dengan menutup auratku, seperti yang sudah dipesankan oleh Allah SWT, bahwa seorang wanita diwajibkan untuk menutup auratnya. Subanannallah, dan akupun bisa melakukannya. Kini sedikit demi sedikit aku mulai belajar bersabar, dan berusaha menambah-nambah pengetahuan agamaku, sebab agama itu indah dan menyenangkan.
Langganan:
Komentar (Atom)